NEWS UPDATE :  

Berita

Pencarian
Kontak
Alamat :

Jl. Iskandar Muda No. - Desa Biskang, Kec. Danau Paris, Kabupaten Aceh Singkil

Telepon :

081262625033

Email :

info@smansadanauparis.sch.id

Website :

https://www.smansadanauparis.sch.id

Media Sosial :
Kalender

Desember 2025

Mg Sn Sl Rb Km Jm Sb
1 2 3 4 5 6
7 8 9 10 11 12 13
14 15 16 17 18 19 20
21 22 23 24 25 26 27
28 29 30 31

Tata Tetib dan Peraturan Siswa SMAN 1 Danau Paris

I. TATA TERTIB SISWA
Tata tertib ini adalah pedoman bagi seluruh siswa SMAN 1 Danau Paris untuk menciptakan iklim belajar yang kondusif, disiplin, dan berkarakter.
A.  Kewajiban Umum
- Hadir Pukul 07.30 WIB di sekolah 15 menit sebelum jam pelajaran pertama dimulai.
- Mengikuti seluruh kegiatan pembelajaran, Kokurikuler dan ekstrakurikuler yang diwajibkan.
- Menjaga nama baik sekolah, guru, dan sesama siswa baik di dalam maupun di luar lingkungan sekolah.
- Wajib menghormati kepala sekolah, guru, karyawan, dan seluruh warga sekolah.
- Wajib menjaga kebersihan, ketertiban, keindahan, keamanan, dan kekeluargaan (K6) di lingkungan sekolah.
B.    Pakaian Seragam
  Siswa wajib mengenakan seragam sekolah dengan atribut lengkap, bersih, dan rapi sesuai ketentuan hari.
Senin & Selasa: Putih Abu-abu.
Rabu : Seragam Batik Khas Sekolah.
Kamis : Parmuka
Jumat & Sabtu : Baju Olah Raga
  Pria: Kemeja dimasukkan, memakai ikat pinggang hitam polos, celana panjang tidak pensil/ketat, dan rambut rapi/pendek (tidak menyentuh kerah).
Wanita: Pakaian sopan, tidak ketat/transparan. Bagi yang berjilbab, jilbab harus rapi dan menutup dada. Tidak diperkenankan memakai make-up berlebihan atau perhiasan mencolok.
C.    Kegiatan Belajar Mengajar (KBM)
Siswa wajib berada di kelas selama jam pelajaran. Keluar kelas hanya dengan seizin guru mata pelajaran.
Tidak boleh makan atau minum (kecuali air putih) di dalam kelas saat KBM berlangsung.
Wajib menyiapkan semua perlengkapan belajar sebelum jam pelajaran dimulai.
Mengikuti dan menyelesaikan tugas serta ulangan dengan jujur.
D.     Kebersihan dan Sarana Sekolah
Wajib menjaga kebersihan dan tidak mencoret-coret (vandalisme) meja, kursi, dinding, dan fasilitas sekolah lainnya.
Membuang sampah pada tempatnya sesuai jenisnya (organik/anorganik).
Bertanggung jawab atas kerusakan sarana dan prasarana sekolah yang diakibatkan oleh kelalaian atau kesengajaan.
E.    Penggunaan Alat Komunikasi (HP)
Penggunaan HP di lingkungan sekolah diatur ketat oleh kebijakan sekolah.
Selama KBM, HP wajib  dikumpulkan/disimpan di tempat yang ditentukan guru.
HP hanya boleh digunakan untuk kepentingan belajar atas seizin guru.
Pelanggaran atas penggunaan HP saat KBM akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan.
F.     Ketidakhadiran
Sakit: Harus ada surat keterangan dokter atau surat izin dari orang tua/wali.
Izin: Harus ada surat permohonan izin dari orang tua/wali yang disampaikan sebelum atau saat hari-H.
Alpa (Tanpa Keterangan): Ketidakhadiran tanpa keterangan yang sah akan dikenakan sanksi disiplin.
II.  SKEMA HUKUMAN (PUNISHMENT) SISWA
Sistem hukuman ini menggunakan sistem Poin Pelanggaran Disiplin sebagai pedoman untuk penegakan tata tertib. Setiap jenis pelanggaran memiliki bobot poin tertentu.
A. Klasifikasi Pelanggaran dan Poin
Jenis Pelanggaran Deskripsi Pelanggaran Bobot Poin
Ringan Terlambat datang ke sekolah (3-5 kali), tidak membawa alat tulis, seragam tidak rapi (tanpa atribut). 5 Poin/kasus
Sedang Bolos jam pelajaran/keluar kelas tanpa izin, membawa HP tanpa izin saat KBM, berkelahi mulut (adu argumen), rambut gondrong (pria)/rambut dicat. 10 Poin/kasus
Berat Bolos sekolah/tidak hadir tanpa keterangan (Alpa) lebih dari 3 hari, merusak fasilitas sekolah, berkelahi fisik (tawuran/penganiayaan), membawa/merokok di lingkungan sekolah, melakukan perundungan (bullying) 25 Poin/kasus
Sangat Berat Mencuri, membawa senjata tajam, penyalahgunaan Narkoba/Miras, melakukan tindakan asusila, melawan Guru/Kepala Sekolah/Karyawan, terlibat kriminalitas. 50 - 100 Poin/kasus
B. Tahapan Sanksi Berdasarkan Akumulasi Poin
Akumulasi Poin Sanksi Disiplin (PUNISHMENT) Tindak Lanjut
5 - 15 Poin Teguran Lisan dan Pembinaan Langsung * Guru/Wali Kelas memberikan nasihat dan teguran lisan.* Catatan pelanggaran di Buku Jurnal Kelas.
16 - 30 Poin Peringatan Tertulis I dan Sanksi Edukatif * Surat Peringatan I (SP-1) kepada Siswa dan tembusan ke Orang Tua/Wali.* Diberikan Sanksi Edukatif (misalnya: membersihkan area sekolah, tugas merangkum materi).
31 - 50 Poin Peringatan Tertulis II dan Pemanggilan Orang Tua * Surat Peringatan II (SP-2).* Orang Tua/Wali diwajibkan datang ke sekolah untuk membuat Surat Pernyataan Kesanggupan Pembinaan yang ditandatangani di hadapan Guru BK dan Wali Kelas.* Siswa dikenakan sanksi Skorsing (Maks. 3 hari) untuk pembinaan di rumah.
51 - 70 Poin Peringatan Tertulis III dan Skorsing Berat * Surat Peringatan III (SP-3).* Skorsing selama 1 Minggu (7 hari). Siswa wajib menyelesaikan tugas belajar di rumah yang diberikan oleh sekolah. * Sekolah dapat menawarkan program rehabilitasi jika diperlukan (tergantung jenis pelanggaran).
> 70 Poin Direkomendasikan Pindah Sekolah * Kepala Sekolah bersama Tim Kesiswaan/BK memutuskan Pengembalian siswa kepada Orang Tua/Wali (dikeluarkan) atau Rekomendasi Pindah Sekolah ke sekolah lain.* Keputusan ini diambil setelah melalui Rapat Dewan Guru dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
C.  Prosedur Pemberian Sanksi
1. Pendataan: Setiap pelanggaran dicatat oleh Guru Piket/Guru Mata Pelajaran/Wali Kelas/Guru BK.
2. Verifikasi: Guru BK memverifikasi pelanggaran dan menjumlahkan akumulasi poin.
3. Pelaksanaan: Sanksi diberikan sesuai tahapan akumulasi poin.
4. Laporan: Semua proses pendataan dan pemberian sanksi didokumentasikan dalam Buku Kasus Siswa dan diinformasikan kepada Orang Tua/Wali.
Biskang, 29 Oktober 2025
Mengetahui, Waka Kesiswaan
Kepala Satuan Pendidikan
Muh Yasri Tumanggor, S.T Lenni Marlina Br Berutu, S.Pd
Nip. 197408122006041001 Nip. 199105152024212055

Share to :
BANNER